Pelatihan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medik
Beberapa tahun belakangan ini profesi dokter banyak menghadapi tuntutan hukum. Tercatat 405 laporan masalah medis dari berbagai belahan Indonesia yang diterima olehLembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan. Sebanyak 73 kasus di antaranya dilaporkan ke kepolisian. Dapat dikatakan Indonesia memasuki krisis kepercayaan sebagaimana yang terjadi di Amerikass pada tahun 1970-1980.
Selama tahun 1994-2004, kasus sengketa medis yang diadukan ke Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Wilayah Jawa Tengah tercatat 68 kasus, dengan kisaran 2-13 kasus per tahun, rata-rata 6 kasus per tahun dan 3 dokter diadukan per 1000 dokter yang ada di Jawa Tengah.
MKEK wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta selama kurun waktu 2004-2006 telah menerima dan menangani 23 kasus aduan sengketa medis, dengan kisaran 6-9 kasus per tahun, rata-rata 8 kasus per tahun, melibatkan 30 dokter dari 189 berbagai bidang spesialistik dan dokter umum.
Proses beracara di pengadilan adalah proses yang memerlukan biaya dan memakan waktu. Salah satu alternatif adalah mengembangkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan (court connected mediation). Program ini diharapkan tidak hanya cara untuk mencapai proses resolusi perselisihan lebih efisien dan lebih sedikit mengeluarkan biaya, tetapi juga untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih karena dengan court-connected mediation pihak-pihak yang berselisih memiliki wewenang untuk mengontrol proses dan hasil keluaran dari resolusi perselisihan.
Sengketa medik adalah hal yang marak kita lihat akhir akhir ini terutama setelah wacana kesehatan gratis digulirkan bahkan ke depan pasti lebih banyak lagi setelah era BPJS Januari 2014 diberlakukan. Sengketa medis jelas akan merugikan dokter, Rumah Sakit dan pemberi layanan kesehatan karena akan menguras energi, waktu, biaya dan yang paling beresiko adalah menurunkan citra diri dokter dan Rumah Sakit terutama kalau berperkara di pengadilan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut AIFI (Asosiasi Ilmu Forensik Indoensia), Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fak Kedokteran Universitas YARSI, IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation), dan LAKI (Lembaga Advokasi Kedokteran Indonesia) akan mengadakan Pelatihan Mediasi pada tanggal 26-30 Agustus 2013 untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang proses mediasi dan aturan terkait. Pelatihan diadakan di Ruang Rapat Senat Akademik Universitas YARSI dengan Instruktur dari IICT (terakreditasi Mahkamah Agung RI).
Kurikulum Pelatihan meliputi:
- Pengenalan Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Analisis Konflik
- Komunikasi yang Efektif
- Pengantar Negosiasi
- Pengenalan PerMA “Prosedur Mediasi di Pengadilan”
- Strategi Negosiasi (Position Based vs. Interest Based)
- Pengantar Mediasi
- Tahapan Mediasi
- Teknik dan Skill Mediator
- Penyusunan Agenda
- Kaukus
- Merancang Kesepakatan
- Kode Etik
- Simulasi Kasus
- Pre Test dan Post Test (Ujian Teori)
- Role Play (ujian Praktek)
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Ferryal Basbeth: ferryal.basbeth@yarsi.ac.id